31 Dec 2020

Enam Pejabat Administrator STTN dilantik Menjadi Pejabat Fungsional

(Yogyakarta, 29/12/20). Sebanyak enam pejabat di lingkungan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir – Badan Tenaga Nuklir Nasional (STTN – BATAN) melaksanakan pelantikan serta pengambilan sumpah penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, Selasa 29 Desember 2020. Kegiatan dilaksanakan secara serempak dan diikuti sekitar 43 pejabat administrasi lain di BATAN secara daring yang dipimpin secara langsung kepala BATAN. Pelantikan dilaksanakan sebagai wujud implementasi dari Permenpan RB Nomor 28 tahun 2019 dan juga keputusan Kepala BATAN tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional guna menjamin kepastian dan pengembangan karier pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

Adapun untuk wilayah STTN BATAN, pejabat yang dilantik dan disetarakan jabatannya adalah:

1. Dr. Muhtadan, M. Eng, Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menjadi fungsional dosen dengan jabatan Lektor Kepala

2. Budi Suhendro, M. Kom, Kepala Subbagian Akademik dan Pengajaran menjadi fungsional dosen dengan jabatan Lektor

3. Lutfi Syarif Ahmad, S. AB, Kepala Subbagian Keuangan menjadi fungsional Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda

4. Bayu Setiawan, SE, Kepala Subbagian Perlengkapan menjadi fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda

5. Rita Tyas Mulatsih, MH, Kepala Subbagian Perencanaan dan Kerjasama menjadi fungsional Pranata Humas Ahli Muda

6. Ardhani Dyah Wahyuningtyas, SST, Kepala Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni menjadi fungsional Arsiparis Ahli Muda

Muhtadan, salah seorang pejabat STTN yang mengikuti pelantikan pada hari ini menyampaikan bahwa setelah dirinya dilantik menjadi pejabat fungsional, dirinya akan melaksanakan tugas jabatan fungsional dengan seoptimal mungkin dan tetap mendukung tercapainya kinerja organisasi.

Sementara itu Ketua STTN, Edy Giri Rachman Putra, Ph. D dalam kesempatan yang berbeda menyampaikan bahwa penghilangan jabatan struktural, diharapkan bisa lebih fleksibel dalam melaksanakan tugasnya sehingga kinerja, efektivitas dan sinergi menjadi lebih baik. Lebih lanjut, Edy Giri juga menyampaikan bahwa dilain sisi, yang bersangkutan tidak perlu khawatir dengan jabatan fungsional yang akan menjadi terhambat karena harus menjadi pejabat struktural. “Yang bersangkutan bisa lebih fokus terhadap pekerjaannya, yaitu pekerjaan utamanya sebagai fungsional maupun tugas tambahannya sebagai koordinator, maupun strukturalnya nanti,” ungkapnya.(tek)

Leave a Reply