Layanan Pengaduan

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang ultima, Poltek Nuklir membuka berbagai kanal layanan pengaduan bagi seluruh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa maupun masyarakat umum. Hal-hal yang dapat diadukan antara lain:

  1. Permasalahan terkait proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat (tridharma perguruan tinggi),
  2. Permasalahan terkait dosen dan tendik,
  3. Permasalahan terkait sarana prasarana,
  4. Permasalahan terkait pelayanan akademik dan non akademik,
  5. Kasus perundungan (bullying) dan kekerasan seksual di lingkungan kampus,
  6. Dugaan Gratifikasi dan Suap.
  7. Indikasi KKN terkait proses pengadaan barang/jasa, pendaftaran mahasiswa baru dan sebagainya.

Pengaduan Langsung Melalui E-mail dan Social Media

Anda dapat secara langsung menyampaikan aspirasi, pertanyaan maupun pengaduan ke ruang layanan Humas Poltek Nuklir pada hari dan jam kerja atau melalui email layanan-aduan.polteknuklir@brin.go.id atau polteknuklir@brin.go.id, DM IG : polteknuklir, FB: Poltek Nuklir, atau Whats App di nomor +62 811-1933-3628

Pengaduan Melalui Whistle Blowing System (WBS)

Whistleblowing System adalah Layanan Pengaduan yang disediakan oleh Poltek Nuklir bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Poltek Nuklir. Layanan laporan pengaduan ini dikelola dan akan ditindaklanjuti oleh Satuan Pengawas Internal Poltek Nuklir.

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri Anda karena kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kami menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi dan data-data yang Anda Laporkan.

Cara Melapor :

  • Anda dapat melapor melalui tautan berikut : klik disini.
  • Anda dapat menggunakan nama samaran atau mengetikkan nama anonim jika ingin merahasiakan identitas diri Anda.
  • Pastikan informasi yang Anda berikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H.
  • Lengkapi dengan bukti pengaduan jika Anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain.
  • Tekan Submit dan kami akan menindaklanjuti serta menghubungi Anda melalui kontak yang Anda berikan mengenai tindak lanjut penanganan pengaduan ataupun jika pengaduan tersebut tidak memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.

Pengaduan Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR dan Website LAPOR

Anda juga dapat melakukan pengaduan melalui aplikasi SP4N – LAPOR yang dapat diunduh di Google Play Store  maupun melalui Website LAPOR. Layanan ini merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia. Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020.