Yogyakarta-Humas BRIN. Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia (Poltek Nuklir) BRIN bekerja sama dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menyelenggarakan Sosialisasi Badan Kejuruan Teknik Nuklir dan Praktik Keinsinyuran Nuklir bagi dosen Poltek Nuklir pada Rabu (4/10).
Anhar Riza Antariksawan, Ketua Dewan Pakar Badan Kejuruan Teknik Nuklir PII dari ORTN BRIN selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran. “Insinyur merupakan gelar profesi, bukan gelar akademik,” jelasnya. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran. Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Berdasarkan UU No 11 tahun 2014, setiap insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia, harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI), yang dikeluarkan oleh PII,” jelas Anhar.
Hal tersebut ditindaklanjuti dengan adanya surat edaran dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tahun 2022 yang menyampaikan bahwa semua pengajar/dosen teknik keinsinyuran wajib memiliki STRI. “Oleh karenanya, dihimbau para dosen di bidang teknik untuk segera mengambil STRI,” jelasnya.
Anhar juga menyampaikan insinyur sebagai salah satu komponen utama yang melakukan layanan jasa rekayasa teknik, harus memiliki kompetensi untuk melakukan pekerjaan secara professional. “Kegiatan yang dilakukandapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan dirinya,” ujar Anhar.
Menurutnya saat ini sudah ada 27 Badan Kejuruan PII. Salah satunya adalah Badan Kejuruan Teknik Nuklir yang dibuka pada Oktober 2021. “Misalnya Saudara memiliki ijazah S1 bidang lain, tetapi karena sudah berkecimpung di bidang teknik nuklir, Saudara bisa minta masuk ke BK Teknik Nuklir,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anhar menjelaskan untuk memperoleh gelar profesi insinyur, seseorang harus lulus dari program Profesi Insinyur. “Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur meliputi sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan; atau sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan,” terangnya.
Diakhir materinya, Anhar menyampaikan bahwa Badan Kejuruan Teknik Nuklir PII sangat strategis untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap kemampuan insinyur nuklir Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mendorong program nuklir di Indonesia. “Oleh karenanya, sivitas/dosen Poltek Nuklir perlu mempertimbangkan untuk mengikuti sertifikasi insinyur profesional guna mendukung peningkatan kualitas manusia dan lembaga serta memberikan kepercayaan terhadap lulusannya,” tutupnya. (tek/ed:mn)