10 Jun 2022

DP2FRZR BAPETEN Bahas Pemanfaatan Zat Radioaktif di Poltek Nuklir

Aris Sanyoto (kanan) saat melaksanakan kunjungan ke fasilitas Iradiator Poltek Nuklir

(Yogyakarta, 10/6/22). Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia (Poltek Nuklir) menerima kunjungan Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR), BAPETEN, Kamis (9/6). Kunjungan ini dalam rangka peningkatan kompetensi personel DP2FRZR tentang pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion (SRP) di bidang industri dan penelitian yang ada di Poltek Nuklir.

Wakil Direktur I Bidang Akademik Poltek Nuklir Muhtadan dalam sambutannya menyampaikan harapannya dari diskusi tersebut akan menghasilkan pengetahuan baru bagi Poltek Nuklir terkait dengan perizinan, pengelolaan, dan pemanfaatan fasilitas Zat Radioaktif dan Zat Pengion. Ia menambahkan, dengan dinamika perubahan Poltek Nuklir yang berintegrasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sangat mempengaruhi kebijakan yang berlaku saat ini. “Oleh karenanya, kami berharap hal ini juga diketahui oleh pengelola Kawasan, baik oleh Kawasan Sains dan Teknologi (KST) maupun Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran (DPFK), tidak hanya sebatas antara Poltek Nuklir dengan DP2FRZR BAPETEN,” jelasnya.

Sementara itu, Aris Sanyoto, Koordinator Kelompok Fungsional Proteksi Radiasi DP2FRZR BAPETEN menjelaskan peraturan perundangan dalam pemanfaatan Zat Radioaktif. “Dengan adanya peraturan, maka kita akan memiliki cara pandang yang sama. Penyusunan peraturan dapat menetapkan persyaratan secara tepat atau tidak over regulated mauoun tidak under regulated,” ungkapnya.

Sesuai dengan UU No. 10 tahun 1997 BEPETEN melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dan memelihara tertib hukum. Sedangan PP No. 33 tahun 2017 menyatakan bahwa setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan tenaga nuklir, wajib memiliki izin pemanfaatan tenaga nuklir dan memenuhi persyaratan keselamatan radiasi. “DP2FRZR mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pembinaan, pengembangan dan pengendalian penyusunan dan evaluasi peraturan dan perjanjian Internasional keselamatan dan keamanan dalam bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif,” terang Aris lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, Fauzi Maulana, Kepala UPT Keteknikan, Keselamatan dan Proteksi Radiasi Poltek Nuklir menyampaikan pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion (SRP) di Poltek Nuklir. “Zat Radioaktif dan Sumber Radiasi Pengion yang ada di Poltek Nuklir dimanfaatkan untuk Penelitian, Radiografi, Gauging serta Iradiator,” terangnya. DP2FRZR juga meninjau langsung ke beberapa laboratorium Poltek Nuklir yang menggunakan Zat Radioaktif serta Sumber Radiasi Pengion. (tek:/Ed:Mn)

Leave a Reply