30 May 2023

BRIN Dorong Dosen Poltek Nuklir Hasilkan Paten untuk Tingkatkan Akreditasi 

Yogyakarta-Humas BRIN. Perlindungan kekayaan intelektual sangat penting bagi periset BRIN maupun dosen Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia (Poltek Nuklir) BRIN. “Paten menjadi salah satu output dosen yang mendukung akreditasi institusi. Poltek Nuklir terus mendorong dosen untuk bisa mematenkan hasil karyanya. Selain bermanfaat bagi diri pribadi, paten juga meningkatkan akreditasi,” ujar Sugili Putra, Wakil Direktur II bidang Administrasi Umum Poltek Nuklir dalam Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) pada Senin (23/5) lalu.

Dalam kesempatan tersebut Koordinator Perlindungan KI, Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual (DMKI) BRIN, Irwan Budhi Iswanto menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai kekayaan intelektual bagi dosen maupun mahasiswa. “Pengurusan dokumen paten juga perlu diperhatikan, harus sesuai dengan yang dipersyaratkan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan paten dengan publikasi dan kekayaan intelektual (KI) lainnya. “Yang membedakan paten dengan yang lain adalah adanya kebaruan ilmiah dari sisi teknologi. Selain itu, paten dapat melindungi konten teknologi, bagaimanapun bentuk desainnya, sementara publikasi dan KI yang lain tidak dapat melindungi konten teknologi,” ungkap Irwan.

Sementara itu, narasumber lainnya dari DMKI BRIN, Narisha mengenalkan kekayaan intelektual serta jenis perlindungannya. “Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kekayaan intelektual merupakan bentuk karya yang dapat dibaca, didengar, dilihat, dirasakan, diperagakan, dan diaplikasikan dalam suatu proses produksi. “Kekayaan interlektual bukan hanya sekedar ide, tapi merupakan sebuah karya, dan memiliki perlindungan hukum/legalitas” jelas Narisha.

Ia mencontohkan proses pembuatan dendeng yang apabila formulasi dan metodenya tidak dilegalisasi, maka kita tidak dapat menuntut apabila ada negara/orang lain mengklaim bahwa pembuatan dendeng tersebut adalah karyanya.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) Poltek Nuklir, Ismail berharap ke depannya akan banyak luaran penelitian dosen dan mahasiswa yang lolos untuk mendapatkan paten/paten sederhana. “Yang diperlukan sekarang adalah berani mencoba untuk mulai menyusun dokumen paten,” ungkapnya optimis. (tek, rep/ed:mn)