30 May 2021

Picu Dosen dan Pengembang Teknologi Nukir Ajukan Paten, STTN Selenggarakan Workshop HKI

(Yogyakarta, 28/5/21). Unit Penelitian & Pengabdian Masyarakat (UPPM) Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir – Badan Tenaga Nuklir Nasional (STTN BATAN) menyelenggarakan Workshop Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara daring dengan tema Strategi Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual sebagai Luaran Penelitian Dosen Pendidikan Tinggi Vokasi. Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Mei 2021, dengan tujuan meningkatkan luaran penelitian dosen STTN BATAN sekaligus mendongkrak poin akreditasi program studi dan juga institusi.

Menghadirkan narasumber Ir. Mohammad Zainudin, M. Eng selaku pemeriksa paten utama, Bidang Pemeriksaan Mekanik & Teknologi Umum, Direktorat Paten, DTLST & Rahasia Dagang, Ditjen KI, Kementerian Hukum & HAM RI, kegiatan diikuti oleh dosen, peneliti, pengembang teknologi nuklir, dan tenaga pendidikan dari STTN BATAN dan juga dari Pusat Sains dan Teknologi Akselerator (PSTA) BATAN.

Dalam sambutannya Plt. Ketua STTN BATAN, Dr. Sukarman, M. Eng menyampaikan bahwa sebagai sekolah vokasi banyak penelitian yang telah dihasilkan oleh dosen-dosen STTN di bidang penelitian terapan berupa prototipe alat, desain, maupun simulasi, namun belum pernah diajukan menjadi paten. “Hingga saat ini STTN belum bisa mendapatkan poin untuk akreditasi dari paten. Selama ini luaran penelitian dosen terbatas di publikasi karya ilmiah di jurnal Nasional maupun Internasional,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Zain selaku narasumber menyampaikan bahwa sebenarnya mengajukan paten lebih mudah dilakukan dari membuat karya ilmiah untuk publikasi di jurnal Internasional. “Yang utama adalah menemukan ide brilian yang baru, belum pernah ada orang yang memikirikan sebelumnya, kemudian ide tersebut dideskripsikan dalam kata-kata (drafting) untuk kemudian diajukan ke Ditjen KI,” jelasnya. Lebih lanjut Zain menjelaskan bahwa menemukan ide baru tentunya tidak semudah yang dibayangkan. Menemukan ide-ide baru untuk nanti diajukan paten, bisa diawali dengan membaca paten-paten yang sudah ada, kemudian dicari bagian mana yang masih memungkinkan untuk dilakukan perbaikan.

Zain juga mengarahkan jika dosen di Perguruan Tinggi vokasi memiliki tuntutan publikasi, maka sebaiknya yang dipublikasikan dalam jurnal adalah terkait ilmu yang mendasari alat atau prototipe yang dibuat. Sedangkan alat atau prototipe yang dibuat tersebut bisa diajukan ke paten. Dengan demikian, luaran penelitian dosen di perguruan tinggi vokasi bisa sekaligus sebagai publikasi dan paten. “Ketika akan mengajukan paten, akan lebih baik jika kita juga memikirkan sisi bisnisnya, sehingga dengan paten yang dimiliki akan dapat memberikan tambahan finansial,” jelasnya lagi. (smail)

Leave a Reply