Layanan Pengaduan Masyarakat

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang ultima, Poltek Nuklir membuka berbagai kanal layanan pengaduan bagi seluruh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa maupun masyarakat umum. Hal-hal yang dapat diadukan antara lain:

  1. Permasalahan terkait proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat (tridharma perguruan tinggi),
  2. Permasalahan terkait dosen dan tendik,
  3. Permasalahan terkait sarana prasarana,
  4. Permasalahan terkait pelayanan akademik dan non akademik,
  5. Kasus perundungan (bullying) dan kekerasan seksual di lingkungan kampus,
  6. Dugaan Gratifikasi, Suap, Pemerasan dan Pungli.
  7. Indikasi KKN terkait proses pengadaan barang/jasa, pendaftaran mahasiswa baru dan sebagainya.

Anda dapat langsung melakukan pengaduan dengan mengisi form melalui tautan berikut : klik disini

Pengaduan Langsung Melalui E-mail dan Social Media

Anda dapat secara langsung menyampaikan aspirasi, pertanyaan maupun pengaduan ke ruang layanan Humas Poltek Nuklir pada hari dan jam kerja atau melalui email layanan-aduan.polteknuklir@brin.go.id atau polteknuklir@brin.go.id, DM IG : polteknuklir, FB: Poltek Nuklir, atau Whats App di nomor +62 811-1933-3628

Pengaduan Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR dan Website LAPOR

Anda juga dapat melakukan pengaduan melalui aplikasi SP4N – LAPOR yang dapat diunduh di Google Play Store  maupun melalui Website LAPOR. Layanan ini merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia. Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020.