Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
Merupakan Organisasi Mahasiswa yang bertanggungjawab sebagai perwakilan untuk urusan mahasiswa dengan pihak kampus Poltek Nuklir
Memiliki 4 jenis fungsi,yaitu fungsi legislative, fungsi advokasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Selain keempat fungsi tersebut, DPM juga bertanggung jawab untuk menciptakan peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan kemahasiswaan dan mengawasi kinerja BEM Poltek Nuklir. Atau dapat diuraikan,tugas DPM diantaranya :
- Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa.
- Membuat dan melakukan perubahan produk perundang-undangan.
- Mengawasi kinerja BEM.Memiliki fungsi advokasi untuk mahasiswa yang disampaikan kepada pihak kampus