Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)

Merupakan Organisasi Mahasiswa yang bertanggungjawab sebagai perwakilan untuk urusan mahasiswa dengan pihak kampus Poltek Nuklir

Memiliki 4 jenis fungsi,yaitu fungsi legislative, fungsi advokasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Selain keempat fungsi tersebut, DPM juga bertanggung jawab untuk menciptakan peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan kemahasiswaan dan mengawasi kinerja BEM Poltek Nuklir. Atau dapat diuraikan,tugas DPM diantaranya :

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa.
  • Membuat dan melakukan perubahan produk perundang-undangan.
  • Mengawasi kinerja BEM.Memiliki fungsi advokasi untuk mahasiswa yang disampaikan kepada pihak kampus

NAMA

JABATAN

Anang Suhardi Ketua DPM
Aksin Maulana Abadha Wakil Ketua
Arina Azkiya Nurrahmah Sekretaris I
Fadhila Maulidyah Hasrin Sekretaris II
Arif Dwi Supiyan Bendahara
Taufiq Iqbal Baihaqi Koordinator Komisi I
Levana Della Mahir Anggota Komisi I
Muhammad Iffa Al Faruqi Anggota Komisi I
Raihan Albaitun Amri Anggota Komisi I
Asrar Ashfia Syafira Koordinator Komisi II
Muhammad Iqbalsyah Anggota Komisi II
Rika Revina Anggota Komisi II
Ikhwan Surya Halim Anggota Komisi II
Renaldi Bernaldo Saragih Anggota Komisi II
Prayoga Putra Kelana Anggota Komisi II
Ahmad Rizqi Satria Utama Anggota Komisi II
Ady Agung Prasetiyo Koordinator Komisi III
M. Hafidz Dzikra Ramadhan Anggota Komisi III
Naufal Avicena Taufiq Anggota Komisi III
Wahyu Setia Murti Anggota Komisi III
Kegiatan Tujuan Kegiatan
Lelang Dana Kas KM Untuk memberikan kesempatan kegiatan KM poltek nuklir untuk mengunakan dana kas km yang terkumpul dari denda pelanggaran
Lelang Dana Kegiatan memberikan kesempatan penggunaan dana atau tambahan dana kemahasiswaan kepada kegiatan yang membutuhkan
srawung I sebagai wadah Meningkatkan komunikasi antara mahasiswa dan pihak kampus untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak kampus
srawung II sebagai wadah Meningkatkan komunikasi antara mahasiswa dan pihak kampus untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak kampus serta bahan evaluasi kampus dalam satu periode
amandemen AD/ART I (DPM) mengubah dan menyempurnakan AD/ART
amandemen AD/ART II (DPM) mengubah dan menyempurnakan AD/ART
amandemen AD/ART III (KM) mengubah dan menyempurnakan AD/ART
amandemen AD/ART IV (DPM) mengubah dan menyempurnakan AD/ART
amandemen AD/ART V (MUM) mengubah dan menyempurnakan AD/ART
Sidang LPJ I Mengevaluasi kinerja kepanitiaan yang dibentuk oleh kelengkapan organisasi serta melatih mahasiswa untuk dapat mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan selama satu semester.
Sidang LPJ II Mengevaluasi kinerja kepanitiaan yang dibentuk oleh kelengkapan organisasi serta melatih mahasiswa untuk dapat mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan selama satu semester.
Sidang MUM Untuk mempertanggungjawabkan progam kerja BEM dan DPM massa bakti 2022,melakukan evaluasi organisasi poltek nuklir 1 periode , dan penggesahahan AD/ART yang baru
Sosialisasi AD/ART Mensosialisasikan AD/ART KM poltek nuklir untuk dijadikan sebuah aturan yang digunakan dalam seluruh pelaksanaan kegiatan KM STTN-BATAN
Aspirasi Mahasiswa Untuk mewadahi aspirasi mahasiswa STTN-BATAN
Membuat dan mengurus sosial media DPM dan dokumentasi Sebagai wadah untuk menyalurkan informasi yang berkaitan dengan DPM KM STTN-BATAN