LAPORAN KINERJA 2022
Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia (Poltek Nuklir) sebagai perguruan tinggi di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), terbentuk berdasarkan Peraturan Kepala BRIN No. 13 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Laksana Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia. Poltek Nuklir sebelumnya merupakan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN) dan berubah bentuk pada 31 Oktober 2021 sekaligus diresmikan oleh Kepala BRIN. Tujuan pendirian Poltek Nuklir adalah untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang teknologi nuklir. Dalam kegiatan pendidikan Poltek Nuklir menyelenggarakan 3 (tiga) Program Studi Sarjana Terapan yaitu Elektro Mekanika, Elektronika Instrumentasi dan Teknokimia Nuklir, dengan gelar Sarjana Terapan Teknik (S.Tr.T). Untuk memperbaiki mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan, pada tahun 2022 Poltek Nuklir berhasil meraih Akreditasi Baik Sekali untuk program studi Elektronika Instrumentasi dan Elektro Mekanika, yang dilakukan akreditasi dari Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik (LAM Teknik), sedangkan untuk Prodi Teknokimia Nuklir Masih ter Akreditasi dengan Nilai B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Hal ini merupakan prestasi bagi Poltek Nuklir dan sebagai wujud akuntabilitas kepada publik yang dilakukan secara objektif, adil, transparan dan komprehensif. Pelaksanaan kegiatan penelitian di Poltek Nuklir dilaksanakan melalui tiga skema kegiatan, yaitu penelitian reguler, penelitian kerja sama (kolaborasi) dan penelitian mandiri. Penelitian reguler adalah kegiatan penelitian yang dilaksanakan dengan pembiayaan dari dana DIPA Poltek Nuklir. Pelaksana kegiatan (dosen & mahasiswa) harus mengumpulkan proposal penelitiannya ke P3KM untuk kemudian di-review dan ditetapkan besaran anggaran pembiayaan yang disetujui. Penelitian kerja sama (kolaborasi) adalah kegiatan penelitian yang dilaksanakan dengan bekerjasama (berkolaborasi) dengan peneliti di luar Poltek Nuklir. Pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan penelitian kolaborasi ini bisa ditanggung kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan dalam kerja sama. Penelitian mandiri adalah penelitian yang semua pembiayaan ditanggung oleh dosen sendiri.
Poltek Nuklir menyediakan anggaran dari dana DIPA untuk pembiayaan kegiatan penelitian yang meliputi belanja bahan penelitian, publikasi, hingga perjalanan dinas. Pada Tahun 2022 alokasi anggaran penelitian dari dana DIPA sebesar Rp 450.914.000,- yang terdiri dari belanja bahan penelitian sebesar Rp 125.000.000,-,
publikasi sebesar Rp 78.000.000,-, dan sisanya adalah perjalanan dinas. Sesuai dengan SK Direktur Poltek Nuklir Nomor B-1093/IV/DL.00/4/2022, kegiatan penelitian reguler yang mendapatkan pembiayaan dari dana DIPA Poltek Nuklir Tahun 2022. Jumlah penelitian reguler Tahun 2022 sebanyak 16 penelitian dengan rincian 5 judul dari Prodi Elektronika Instrumentasi, 6 judul dari Prodi Elektro Mekanika, dan 5 judul dari Prodi Teknokimia Nuklir. Luaran dari penelitian berupa publikasi ilmiah dan prototip dalam skala laboratorium. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) di Poltek Nuklir juga dilaksanakan melalui tiga skema juga, yaitu PkM reguler, PkM penugasan (permohonan masyarakat/industri) dan PkM mandiri. Pengabdian kepada masyarakat reguler adalah kegiatan PkM yang dilaksanakan dengan pembiayaan dari dana DIPA Poltek Nuklir. Pelaksana kegiatan (dosen & mahasiswa) harus mengumpulkan proposal PkM ke P3KM untuk kemudian di-review dan ditetapkan besaran anggaran pembiayaan yang disetujui. Pengabdian kepada masyarakat penugasan adalah kegiatan PkM yang dilaksanakan karena adanya permohonan dari masyarakat/industri atau dengan bekerjasama (berkolaborasi) dengan pihak/institusi/industri di luar Poltek Nuklir. Pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan PkM kolaborasi ini bisa ditanggung kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan dalam kerja sama. Pengabdian kepada masyarakat mandiri adalah kegiatan PkM yang semua pembiayaan ditanggung oleh pelaksana sendiri. Poltek Nuklir juga menyediakan anggaran dari dana DIPA untuk pembiayaan kegiatan PkM yang meliputi belanja bahan dan perjalanan dinas. Pada Tahun 2022 alokasi anggaran kegiatan PkM dari dana DIPA sebesar Rp 232.060.000,- dengan belanja bahan sebesar Rp 40.000.000,- dan sisanya adalah perjalanan dinas. Sesuai dengan SK Direktur Poltek Nuklir Nomor B-1093/IV/DL.00/4/2022, kegiatan PkM reguler yang mendapatkan pembiayaan dari dana DIPA Poltek Nuklir Tahun 2022. Jumlah PkM reguler Tahun 2022 sebanyak 3 PkM dengan rincian 2 judul dari Prodi Elektro Mekanika dan 1 judul dari Prodi Teknokimia Nuklir. Selain itu juga dilaksanakan 2 kegiatan PkM usulan Prodi, yaitu dari Prodi Elektro Mekanika dan Prodi Elektronika Instrumentasi
Laporan Kinerja Poltek Nuklir Tahun 2022 dapat di download [disini]