Yogyakarta – Humas BRIN. Korupsi merupakan perilaku negatif yang merugikan, yang perlu diberantas. Dalam rangka pemberantasan korupsi, Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia (Poltek Nuklir) BRIN memberikan wawasan tentang korupsi kepada mahasiswa melalui kegiatan Pekan Orientasi Mahasiswa Terpadu (POSTER), Rabu (20/8) lalu. Kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan kepada mahasiswa agar nantinya dapat mencegah dan tidak melakukan tindakan korupsi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi merupakan tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara/ perusahaan/ organisasi/ yayasan untuk kepentingan pribadi/ orang lain. ”Korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tindak pidana korupsi (Tipikor) dan dikelompokkan menjadi 7, yaitu Melawan hukum/ penyalahgunaan kewenangan, perbuatan curang, benturan kepentingan, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan dan gratifikasi,” terang Ig. Setya Rudi Wiyana selaku narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan D.I. Yogyakarta.
Dalam dunia keuangan, ada istilah fraud atau kecurangan yaitu setiap tindakan ilegal yang ditandai dengan adanya penipuan, penyembunyian, atau pelanggaran kepercayaan termasuk korupsi. ”Jika kalian melihat ada unsur perbuatan tidak jujur, ada niat dan kesengajaan juga ada keuntungan pribadi yang merugikan orang lain, itu masuk kategori fraud,” ujarnya.
Fraud dapat berupa kecurangan laporan keuangan dan kecurangan penyalahgunaan aset. Dampaknya bagi organisasi adalah memperburuk reputasi dan menyebabkan kerugian.
Sebuah teori Fraud Pentagon oleh Jonathan Marks menyebutkan bahwa ada lima faktor yang dapat mendorong terjadinya korupsi yaitu Kesempatan, Arogansi, Kompetensi, Tekanan dan Rasionalisasi. ”Korupsi dapat terjadi biasanya karena rasa tamak dan serakah dari pelaku karena gaya hidup dan tuntutan ekonomi. Ditambah dengan kurang tertibnya administrasi keuangan dan lemahnya sistem penegakan hukum,” terang Rudi yang saat ini menjabat sebagai Korwas Bidang Investigasi.
Banyak dampak yang timbul akibat korupsi mulai dampak ekonomi, sosial dan kemiskinan, pemerintahan, politik dan demokrasi, hingga kerusakan lingkungan. ”Korupsi akan memaksa pelaku untuk memanipulasi segala hal. Dari melakukan suap kepada petugas atau pelaksana kegiatan, memanipulasi data perencanaan, mark up pengadaan, hingga spesifikasi hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak,” ujar Rudi.
Mengingat dampak buruk korupsi, Rudi menekankan pentingnya denormalisasi korupsi, yaitu mengubah pandangan bahwa korupsi adalah kejahatan serius. Ia mendorong penanaman nilai-nilai luhur, seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, dan keadilan, sebagai fondasi untuk membangun budaya antikorupsi. “Kita harus dapat memahami situasi yang ada di sekitar kita. Jika ada indikasi mengarah kepada kegiatan korupsi, maka yang harus kita lakukan adalah menolak ikut terlibat dan kita harus laporkan,” pungkas Rudi.
Inisiatif Poltek Nuklir ini diharapkan dapat menumbuhkan generasi muda yang berintegritas, yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga moralitas yang kuat untuk melawan korupsi, sejalan dengan jargon populer Ayo Berantas Korupsi! Kenali, Laporkan!
”Kita harus dapat memahami situasi yang ada di sekitar kita. Jika ada indikasi mengarah kepada kegiatan korupsi maka yang harus kita lakukan adalah menolak ikut terlibat dan kita harus laporkan,” tutup Rudi. (dk, mr)