Yogyakarta – Humas BRIN. Standar nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat merupakan tiga pilar utama dalam pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Penyelenggaraan Tridharma dilaksanakan secara terpadu dan selaras sesuai dengan misi perguruan tinggi. Oleh karenanya, setiap Perguruan Tinggi memiliki kewenangan untuk menentukan komposisi dan bobot pelaksanaan masing – masing dharma, baik di tingkat perguruan tinggi, program studi, dan individu dosen.
“Standar pendidikan menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan dan mengevaluasi kurikulum. Terdiri dari standar luaran pendidikan, standar proses pendidikan, dan standar masukan pendidikan,” ungkap Christina Ismaniati, narasumber workshop penyusunan rublik penilaian mata kuliah di Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia (Poltek Nuklir) BRIN, Senin (21/4) lalu.
Ia menjelaskan, dalam proses pembelajaran ada dua subjek yang aktif yaitu mahasiswa yang belajar dan dosen yang mengajar. “Berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi, pembelajaran adalah interaksi antara peserta didik (mahasiswa) dengan dosen dan sumber belajar lain dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran. Dalam hal ini, ada dua aktivitas secara integratif, yaitu orang yang belajar yaitu Mahasiswa dan dosen yang mengajar,” jelas Christina.
Menurutnya, mahasiswa harus menguasai pembelajaran yang telah dirumuskan oleh program studi sebagai capaian pembelajaran lulusan yang menjadi patokan dalam kegiatan pembelajaran. “Dosen harus berorientasi bagaimana peserta didik harus belajar. Dosen adalah fasilitator bagi mahasiswa,” ungkapnya.
Selain itu, pada penilaian proses pembelajaran ada dua kegiatan yaitu menilai proses pembelajaran dan menilai hasil belajar. “Proses pembelajaran sebagai fasilitasator untuk mahasiswa belajar. Mahasiswa juga dilakukan evaluasi, sejauh mana mereka mencapai kompetensi proses pembelajaran sejak Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) turun menjadi Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) yang mencakup ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik level lembaga, dipengaruhi visi misi lembaga,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa CPL sampai dengan CPMK menjadi acuan kompetensi mata kuliah yang menjadi tugas dosen untuk menyampaikan/memfasilitasi agar mahasiswa mencapai CPMK. “Jika CPMK tercapai, hal tersebut mengindikasikan jika CPL juga tercapai,” terang Christina.
Capaian pembelajaran merupakan proses dan hasil belajar yang harus dipahami mahasiswa. “Capaian pembelajaran bukan buat dosen, tapi buat mahasiswa. Mahasiswa harus menguasai kompetensi yang sudah dirumuskan dalam capaian pembelajaran. Walaupun rumusan pembelajaran dosen yang merumuskan, tetapi harus dipikirkan bahwa mahasiswa yang harus mencapai hal tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, standar penilaian merupakan kriteria minimal mengenai penilaian hasil belajar mahasiswa untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Penilaian hasil belajar mahasiswa harus dilakukan secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif. “Penilaian hasil belajar mahasiswa dapat berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif,” ungkapnya.
Menurutnya penilaian formatif bertujuan untuk memantau perkembangan belajar mahasiswa, memberikan umpan balik agar mahasiswa memenuhi target capaian pembelajaran, dan memperbaiki proses pembelajaran. Sementara penilaian sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar mahasiswa sebagai dasar penentuan kelulusan mata kuliah dan kelulusan program studi, dengan mengacu pada pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Direktur I Poltek Nuklir bidang Akademik, Sutanto menyampaikan bahwa saat ini Poltek Nuklir sedang bergerak menuju pembaruan program studi. Namun demikian, hal tersebut tidak bisa serta merta dilakukan, tetapi harus bertahap.
“Sebagai masa transisi, saat ini enam bidang tersebut dimasukkan sebagai peminatan di tiga prodi yang ada saat ini yaitu Prodi Elektronika Instrumentasi, Prodi Teknokimia Nuklir, dan Prodi Elektro Mekanika. Ke depan, keenam bidang peminatan tersebut diharapkan lahir sebagai program studi,” jelasnya.
Program studi Elektronika Instrumentasi memiliki peminatan teknologi akselerator dan radiasi, program studi Elektromekanika dengan peminatan teknologi pembangkit energi nuklir dan teknologi analisis nuklir & radiasi, dan program studi Teknokimia Nuklir dengan peminatan teknologi radiosiotop & radiofarmaka dan teknologi proses bahan bakar nuklir. “Harapan dari kepala BRIN, kedepannya keenam minat studi tersebut akan lahir sebagai program studi yang baru,” ungkap Sutanto.
Ia juga menyampaikan, program studi saat ini telah menggunakan kurikulum baru berdasarkan enam bidang minat tersebut. Untuk menuju hal tersebut, Poltek Nuklir sudah menyusun rencana pembelajaran semester, setiap mata kuliah dilengkapi buku ajar untuk teori dan petunjuk praktikum buat praktek. Ada verifikasi soal agar sesuai RPS yang disusun. Para pengajar juga harus melakukan proses penilaian hasil pembelajaran mahasiswa.
“Dengan bervariasinya pemahaman pengajar, diharapkan dengan dilaksanakannya workshop ini, pengajar akan mendapat pemahaman secara utuh terkait dengan aspek-aspek yang harus dinilai dalam proses pembelajaran,” jelasnya. (tek, ks/ft: mf, dk)