30 Aug 2024

Deklarasikan Poltek Nuklir Bersinar, Saatnya Mahasiswa Bersih Narkoba

Yogyakarta-Humas BRIN. Saat ini kasus penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di kalangan remaja mengalami peningkatan dan menjadi masalah nasional yang memerlukan perhatian khusus. Menindaklanjuti hal tersebut, Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia (Poltek Nuklir) BRIN bersama dengan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY melaksanakan deklarasi kampus Poltek Nuklir bersinar (Bersih Narkoba), Rabu (28/8) lalu.

Direktur Poltek Nuklir Zainal Arief berharap dukungan dari semua pihak untuk menjadikan kampus Poltek Nuklir bersih narkoba. “Poltek Nuklir menyadari bahwa narkoba adalah perusak generasi bangsa. Kami berikrar: (1) menolak penyalahgunaan narkoba, (2) menjaga dan mengawasi lingkungan perguruan tinggi dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, (3) mendukung kebijakan BNN dalam mewujudkan kampus bersinar (bersih narkoba),” ungkapnya.

Saat ini Poltek Nuklir telah membentuk satuan tugas Antinarkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA) Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan Penyuluhan Anti Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) bagi mahasiswa baru yang disampaikan oleh Brigadir Jenderal Polisi Andi Fairan dari Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY dengan tema Mahasiswa Bergerak Bersama, Melawan Narkoba, Mewujudkan Indonesia Bersinar.

“Tujuan diselenggarakan penyuluhan ini adalah agar para mahasiswa/i mengetahui dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba, sehingga dapat melakukan pencegahan untuk melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap Andi.

Ia menyampaikan, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia selama setahun terakhir (2023) adalah 1.73%. “Artinya dari 10.000 orang penduduk Indonesia berusia 15-64 tahun terdapat 173 orang terpapar narkoba atau setara dengan 3.33 juta jiwa penduduk berusia 15-64 tahun terpapar narkoba di tahun 2023. Adapun angka prelevansi penyalahgunaan narkoba di Yogyakarta pada tahun 2019 sebesar 2,30% atau setara dengan 18.082 orang yang menyalahgunakan narkoba,” terangnya.

Andi menjelaskan, terdapat 12 kawasan rawan narkoba kategori rawan di Yogyakarta yaitu dua kelurahan di Kulon Progo, enam kelurahan di Sleman, dua kelurahan di Kota Yogyakarta. Dua kelurahan di Gunungkidul. “Pemanfaatan narkotika diatur dalam Undang-Undang tentang narkotika, yaitu UU No. 35 Tahun 2009 dengan tujuan menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, mencegah dan menyelamatkan Bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, menjamin peraturan upaya rehabilitas medis dan sosial bagi penyalahgunaan dan pecandu narkoba,” tegasnya.

Berdasarkan data tahun 2023 menurut Andi, jenis narkoba yang pertama kali dikonsumsi adalah ganja, hasiah (getah ganja) dengan persentase terbesar sumber perolehan narkoba dari teman atau pacar yaitu sebesar 84.5%. “Terdapat beberapa alasan penyalahgunaan narkoba seperti, ingin mencoba, ajakan atau bujukan teman, bersenang-senang, ketersediaan (mudah diberikan), di lingkungan tempat tinggal banyak penyalahguna narkoba,” ungkapnya. (tek, ans/ed:mn)