Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) merupakan Organisasi Mahasiswa yang bertanggungjawab sebagai perwakilan untuk urusan mahasiswa dengan pihak kampus Poltek Nuklir

Memiliki 4 jenis fungsi,yaitu fungsi legislative, fungsi advokasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Selain keempat fungsi tersebut, DPM juga bertanggung jawab untuk menciptakan peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan kemahasiswaan dan mengawasi kinerja BEM Poltek Nuklir. Atau dapat diuraikan,tugas DPM diantaranya :

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa.
  • Membuat dan melakukan perubahan produk perundang-undangan.
  • Mengawasi kinerja BEM.Memiliki fungsi advokasi untuk mahasiswa yang disampaikan kepada pihak kampus