LAYANAN PENGADUAN
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang optimal, Poltek Nuklir membuka berbagai kanal layanan pengaduan bagi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta masyarakat umum. Adapun hal-hal yang dapat diadukan melalui layanan ini meliputi:
1. Permasalahan terkait proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tridharma Perguruan Tinggi).
2. Permasalahan yang berkaitan dengan dosen dan tenaga kependidikan.
3. Permasalahan terkait sarana dan prasarana.
4. Permasalahan dalam layanan akademik maupun non-akademik.
5. Kasus perundungan (bullying) dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
6. Dugaan gratifikasi dan suap.
7. Indikasi KKN dalam proses pengadaan barang/jasa, pendaftaran mahasiswa baru, dan lain sebagainya.
Anda dapat langsung melakukan pengaduan dengan mengisi form melalui tautan berikut : klik disini
---
Pengaduan Langsung melalui Email dan Media Sosial
Anda dapat menyampaikan aspirasi, pertanyaan, maupun pengaduan secara langsung kepada layanan Humas Politeknik Nuklir pada hari dan jam kerja, melalui:
- Email: layanan-aduan.polteknuklir@brin.go.id
- Instagram (DM): @polteknuklir
- Facebook: Politeknik Nuklir
- WhatsApp: +62 811-2520-9777
---
Pengaduan melalui Whistle Blowing System (WBS)
Whistleblowing System adalah Layanan Pengaduan Internal yang disediakan oleh Polteknik Teknologi Nuklir Indonesia bagi Pegawai Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia yang memiliki informasi dan ingin melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia. Layanan laporan pengaduan ini dikelola dan akan ditindaklanjuti oleh Satuan Pengawas Internal Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri Anda karena kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kami menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi dan data-data yang Anda Laporkan.
Cara Melapor :
- Anda dapat menggunakan layanan WBS BRIN melalui tautan berikut : klik disini
- Pastikan informasi yang Anda berikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H.
- Lengkapi dengan bukti pengaduan jika Anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain.
- Tekan Submit dan kami akan menindaklanjuti serta menghubungi Anda melalui kontak yang Anda berikan mengenai tindak lanjut penanganan pengaduan ataupun jika pengaduan tersebut tidak memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti
---
Pengaduan Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR dan Website LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi SP4N - LAPOR yang dapat diunduh di Google Play Store maupun melalui Website LAPOR. Layanan ini merupakan sarana penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia.
Lembaga pengelola SP4N-LAPOR adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, serta Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020.